Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Lampung Tengah, InsertRakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menerima laporan dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang oknum yang mengaku wartawan. Dugaan pemerasan itu disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, menyatakan laporan resmi sudah diterima. “Satu orang yang mengaku wartawan dengan identik 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap OPD dan ASN,” ujar Median, Sabtu (18/10/2025).

BACA JUGA :  Oknum Wartawan dan Oknum Kades Saling Incar Balik, Menguak Tiga Versi: Peras - Suap dan Damai

Dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, aliran dana yang disetorkan ASN disebut mencapai Rp 500 juta akibat tekanan oknum tersebut.

Median menjelaskan, pelaku mendatangi instansi, OPD, dan lainnya. Tekanan dilakukan melalui voice note, pesan digital, dan tindakan kekerasan terhadap ASN maupun kendaraan mereka.

Kejari Lampung Tengah saat ini sedang menelaah laporan tersebut. Jika ditemukan unsur korupsi, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Namun jika masuk ranah pidana umum, perkara akan dilimpahkan ke Polda Lampung.

BACA JUGA :  KP2KP Pinrang Cambuk Kesadaran: ASN Registrasi Coretax DJP, Teladan Kepatuhan Pajak

Kejari juga akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri legalitas media yang digunakan pelaku.

Median menegaskan, penggunaan atribut pers untuk menekan ASN merupakan tindakan di luar kebebasan pers dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031