JAKARTA, RINSERTRAKYAT.COM –Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terkait pelaksanaan putusan perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK. GISK menilai PN Bulukumba terkesan tertutup dalam pelayanan publik, dan sarat indikasi penyimpangan.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menyatakan, “Ini yang kami rasakan bersama rakyat,” saat diwawancara Insertrakyat.com, Sabtu malam, (28/6/2025).
Menurut GISK, pemeriksaan oleh institusi vertikal penting untuk menjunjung keadilan, transparansi, dan objektivitas proses peradilan. Riyal menekankan penegakan hukum harus berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai nilai dasar konstitusional.
GISK menilai jika objek sengketa tidak sesuai amar putusan, eksekusi menjadi cacat formil dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
GISK meminta Kejaksaan Agung RI menelusuri pihak-pihak yang menangani perkara tersebut, karena diduga terdapat indikasi praktik suap dalam proses penanganan kasus.
Perbedaan antara objek putusan pengadilan dan kondisi lapangan menjadi sorotan. GISK menduga PN Bulukumba saat sidang lapangan mengikuti arahan sepihak dari penggugat, bukan relaas gugatan.
PN Bulukumba hingga kini belum mengeluarkan keterangan resmi. Mahkamah Agung RI juga dianggap diam terhadap persoalan ini, padahal polemik telah diketahui jauh sebelumnya.
“Kami heran Mahkamah Agung RI diam seribu bahasa di tengah keluhan masyarakat atas pelayanan publik di PN Bulukumba,” ujar Riyal.
Masyarakat dan GISK telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di PN Bulukumba sebagai bentuk protes terhadap dugaan maladministrasi.
(S/Tim)

















