JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM  – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri menegaskan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) berperan penting dalam mendorong kinerja pemerintah daerah, Jum’at, (3/10/2025).

Sebelumnya, didampingi oleh TR Fahsul Falah, S.Sos.,M.Si, Kepala BSKDN, Dr. Yusharto, M.Pd Huntoyungo, menyebut IPKD bukan sekadar alat ukur. Lebih dari itu, indeks ini mampu menjadi pemacu semangat bagi provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengelola keuangan secara transparan dan efisien.

“Keberadaan IPKD bisa memotivasi daerah meningkatkan kinerjanya,” ujarnya dalam sosialisasi pedoman pengukuran IPKD tahun anggaran 2024, tahun ukur 2025, yang digelar secara virtual, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dr. Yusharto, hasil pengukuran akan dipublikasikan terbuka. Tujuannya agar setiap daerah dapat belajar, membandingkan capaian, serta mencontoh praktik terbaik yang sudah dilakukan daerah lain.

Pemerintah daerah dengan kinerja terbaik juga akan diberi penghargaan. Penilaian nantinya dikelompokkan dalam empat kategori: sangat tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.

Pada kesempatan itu, Yusharto mengungkap adanya perubahan mekanisme pengukuran IPKD 2025. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.

Beberapa poin pembaruan meliputi penyesuaian indikator, penyederhanaan dokumen, serta penyempurnaan sistem pemeringkatan. Dengan skema baru, hasil pengukuran diharapkan lebih objektif dan mendorong akuntabilitas pengelolaan APBD.

“Pedoman teknis sudah kami susun agar mudah dipahami. Kami juga siap mendampingi tim IPKD di setiap daerah,” tambah Dr. Yusharto.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan.***