JAKARTA, InsertRakyat.com Hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia kembali diperkuat lewat jalur hukum. Pada Kamis, 15 Mei 2025, Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kunjungan kehormatan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, bersama Plt. Sekretaris BPA, Dr. Emilwan Ridwan, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPA, Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Dr. Amir Yanto menegaskan bahwa kolaborasi lintas negara dalam pemulihan aset merupakan bagian penting dari diplomasi hukum modern.

“Kejaksaan RI, berharap pertemuan ini menghasilkan diskusi yang konstruktif dan memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin,” ujarnya, seperti dikutip dari narasi pres rilis Kapuspenkum Dr Harli Siregar yang diterima Insertrakyat.com, Kamis (15/5).

Delegasi Malaysia dipimpin oleh Ketua Pengarah NFCC, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil. Ia datang bersama jajaran pejabat tinggi NFCC, antara lain:

  • Tuan Wan Mohd Nazri Bin Wan Osman
  • Tuan Mohd Syahrizal Syah Bin Zakaria
  • Tuan Mohamad Zakie Bin Abu Hassan
  • Ts. Dr Ahmad Shahrizal Bin Muhamad
  • Tuan Aminuddin Bin Mohd Zanggi
  • Tuan Mohd Faizal Bin Abd Rashid
  • Puan Hartini Binti Mohd Kamil
BACA JUGA :  Anak Buah Jaksa Agung Disorot Pedas : Silahkan Tanya Kasi Intel Kejari Batam

NFCC merupakan lembaga pemerintah federal di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia. Lembaga ini berperan sebagai pusat koordinasi nasional dalam menanggulangi kejahatan keuangan, termasuk penghindaran pajak, aliran dana gelap, korupsi, dan pencucian uang.

Dalam paparannya, Dato’ Sri Shamshun menyampaikan bahwa Malaysia tengah memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan dan pemulihan aset.

“Kami tertarik terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia, teknologi pencatatan barang bukti, serta praktik manajemen pemulihan aset oleh Kejaksaan RI,” ungkapnya.

Pertemuan ini juga membahas isu strategis lintas negara;

  • Rencana alih kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan RI.
  • Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang memberi kewenangan lebih luas kepada Jaksa Agung melalui BPA.
  • Mekanisme pemulihan aset kompleks seperti kapal, aset digital (mata uang kripto), dan barang mewah.
  • Strategi kerja sama internasional dalam pelacakan dan pengelolaan aset lintas yurisdiksi.
BACA JUGA :  Langkah Edukatif Kejari Sinjai Tuai Apresiasi: Masyarakat Diajak Melek Hukum dan Literasi

Masih dalam rangkaian agenda, Delegasi NFCC turut melakukan kunjungan lapangan ke Rupbasan Jakarta Barat. Mereka disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam melihat langsung proses pengelolaan aset hasil tindak pidana, khususnya dalam masa transisi pengalihan kewenangan ke Kejaksaan RI. (MiftJ/MiftJ).