Mojokerto,  InsertRakyat.com – Indikasi cacat penyidikan terhadap inisial MAA menjadi sorotan setelah Tim Kuasa Hukum, dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menemukan ketidaksesuaian kronologis yang signifikan. Sehingga Peroses penanganan perkara menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan prinsip due process of law.

Hasil kajian hukum Tim Kuasa Hukum menguak (dugaan,-red), bahwa Laporan Polisi (LP) tercatat pada 15 Maret 2026, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SPDP, dan penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026. Kondisi ini menimbulkan membingkai pertanyaan tak bertepi di medan pertempuran hukum Indonesia, sebab bila demikian benar pernyataan Advokat, jelas publik bertanya, mengapa proses penyidikan dapat berjalan sebelum LP dicatat sebagai dasar hukum?

Kuasa hukum juga bilang, ada ketidaksesuaian selama dua hari; yang berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang bersifat “fatal.”

Diragukan yang menangani kasus bukan dari sarjana hukum, sehingga mereka kurang cermat dalam penanganan perkara dan atau tak cermat atas produk dokumen hukum.

BACA JUGA :  Esensi Keadilan Restoratif Dalam KUHAP 2025

Selain itu, aspek hukum yang dipersoalkan mencakup tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sah dalam penetapan tersangka, ketiadaan mens rea (niat kriminal), serta terbatasnya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi pihak pembela. Advokat Rikha menilai bahwa temuan awal ini dapat melanggar prinsip “legal certainty” dan akuntabilitas penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 1 ayat (1) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas!

Apa langkah hukum perlu ditempuh segera?

Tim Kuasa Hukum telah menempuh berbagai upaya, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, permintaan salinan BAP, praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto, serta menyampaikan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Inilah langkah-langkah yang dilakukan, sebut Advokat Rikha, untuk memastikan proses penyidikan berjalan sah secara prosedural dan transparan, serta mematuhi prinsip procedural fairness, bukan justru sebaliknya

“Kami menghormati penegakan hukum, tetapi prosedur harus konsisten dengan KUHAP. Jika terdapat cacat prosedur, kewajiban kami adalah menguji dan memperbaikinya melalui jalur hukum.” Ia menambahkan, “Langkah ini bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan,” ungkap Advokat Rikha kepada InsertRakyat.com, dalam keterangannya, Sabtu 4 April.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Realita ini memantik timbulnya segudang pertanyaan “penting”, mengapa terjadi ketidaksesuaian administrasi, mengapa penyidikan berjalan sebelum LP, mengapa akses BAP dibatasi, dan mengapa masyarakat perlu menyikapi kasus ini secara kritis untuk menjaga integritas hukum? Jawaban atas pertanyaan tersebut, sambung Rikha, menurutnya untuk menegaskan urgensi pengawasan publik serta profesionalisme aparat penegak hukum.

Tim Kuasa Hukum berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan hak-hak warga negara tetap terlindungi. Terkini Indikasi cacat penyidikan dua hari tersebut menjadi perhatian nasional sebagai pengingat pentingnya mekanisme legal oversight dalam menjaga kredibilitas penegak hukum.

BACA JUGA :  Ulas Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu - Indonesia

Jika tidak disikapi, kejut Rikha, maka kepastian hukum dapat terancam dan jika prosedur penyidikan tidak dijalankan secara benar jelas bagian inibadalah catatan penting bagi publik, aparat hukum, dan lembaga pengawas.

Awak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus dimaksud, sebab Advokat belum membocorkan tempat atau kantor polisi mana yang menangani kasus tersebut, dan subtansi kasus apa yang ia maksud, dan apakah Polres yang menagani atau polsek. Takutnya wartawan dipermalukan oleh polisi jika salah orang atau salah masuk kantor. Meskipun begitu Media ini membuka ruang koreksi, dan hak Jawab lebih lanjut.

Baca Juga: Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

(Refit).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214