Batam, Insertrakyat.com – Hakim Pengadilan Agama (PA) Batam, Gusnahari, menjadi korban penusukan oleh dua orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (6/3/2025), pagi saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 17.19 WIB, di kawasan perumahan cipta garden, Sekupang, Kota Batam.
Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Dr. Djuyamto, mengungkapkan, bahwa korban mengalami luka pada bagian tangan akibat serangan senjata tajam tersebut.
“Pelaku diduga berjumlah dua orang, menggunakan sepeda motor, dan mengenakan helm,” ungkap Dr. Djuyamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Insertrakyat.com – Jakarta Selatan, Kamis, petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr.Djuyamto menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi saat korban berjalan menuju area parkir mobil yang berjarak cukup jauh dari rumahnya.
“Kebetulan, pada saat yang sama, di dekat rumah korban terdapat acara duka karena salah satu warga meninggal dunia,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kanan dan segera dilarikan ke Puskesmas sebelum akhirnya mendapat perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit BP Batam.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap identitas pelaku dan motif di balik penyerangan ini. Hingga saat ini, motif penyerangan masih belum diketahui, dan polisi terus melakukan penyelidikan serta memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
Komisi Yudisial (KY) juga telah menurunkan tim khusus untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini dan memastikan proses penanganan berjalan transparan serta tuntas.
Diketahui, Gusnahari adalah seorang hakim senior dengan pengalaman panjang di dunia peradilan agama. Pria kelahiran Padang, 28 Agustus 1960, ini telah mengabdi sejak tahun 1981 dan bertugas di berbagai pengadilan agama sebelum akhirnya ditempatkan di Batam pada 2022.
Insiden ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dalam menjamin keamanan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Syamsul
Editor : Adi