Jakarta, InsertRakyat.com — Awal Januari 2026, ada Hakim ad hoc yang melakukan walk out dari persidangan untuk memprotes kesejahteraan.

Tindakan ini memunculkan pertanyaan tentang batas hak individu dan tanggung jawab profesional dalam sistem peradilan Indonesia.

Hakim ad hoc diangkat untuk menangani perkara khusus yang membutuhkan keahlian tertentu.

Hakim ad hoc memiliki kewenangan setara hakim karier, termasuk berpartisipasi dalam musyawarah majelis hakim dan bertanggung jawab atas putusan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Jukir Liar di Depan Kantor Samsat Bulukumba

Keberadaan hakim ad hoc diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan tunduk pada Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim, yang menekankan integritas, independensi, dan profesionalisme.

Perbedaan dengan hakim karier terletak pada jalur pengangkatan, latar belakang, dan masa jabatan.

Hakim karier bersifat permanen hingga pensiun, sedangkan hakim ad hoc diangkat sementara dari kalangan profesional atau akademisi.

BACA JUGA :  Kejari Bandar Lampung Torehkan Pemulihan PAD -- Rp4,9 Miliar, Pemkot Teken MoU Asta Cita

Pada prinsipnya, meski berbeda jalur, tanggung jawab etis tetap sama, termasuk menjaga marwah pengadilan dan prinsip imparsialitas.

Hakim berhak menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan, tetapi meninggalkan persidangan berpotensi mengganggu proses hukum dan merugikan pencari keadilan.

Aspirasi sebaiknya disalurkan melalui forum resmi, organisasi profesi, atau jalur administratif Mahkamah Agung agar tetap selaras dengan prinsip good governance dan keadilan prosedural.

Hakim harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, menjaga marwah peradilan, dan memperkuat kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Penertiban Gudang dan Mobil Ekspedisi di Kota Makassar

 

Referensi:

  • UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • UU No. 18/2011 tentang Komisi Yudisial

  • Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI tentang Kode Etik Hakim

  • UU No. 1/2023 tentang KUHP

  • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Penulis: Nur Amalia Abbas

Editor : Zamroni

Redaksi : InsertRakyat.com

Kategori: Hukum