INSERTRAKYAT.COM –Usai H. Bambang Nusa, lapor “ditipu” Rp 600 Juta Rupiah, penyidik Polrestabes Makassar, Aipda Alam Setiawan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Mustamin Muin Barojo, pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, H. Bambang aktif  memantau.  Ia juga mengetahui adanya tudingan palsu yang diarahkan Mustamin kepada seseorang bernama Ahmad.

“Mustamin mengklaim bahwa uang sebesar Rp500 juta diterima dari Ahmad, padahal fakta dan bukti sah menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari Ria Reski Nur Amalia,” kata H. Bambang menganulir pernyataan Mustamin.

BACA JUGA :  Remaja 18 Tahun di Kota Makassar Tewas, Ditembak Oknum Polisi

“Penipu besar Mustamin Muin Barojo dari BTP Blok M Makassar bersandiwara di depan penyidik,” ulang H. Bambang.

“Dia menuduh Ahmad menyerahkan uang padanya, padahal tidak ada bukti. Reski Amalia yang menyerahkan, ini buktinya,” tegas H. Bambang.

“Mustamin sendiri menandatangani kwitansi bermaterai sebagai bukti penerimaan uang dari Ria Reski Nur Amalia. Ini bukti otentik,” sambung H. Bambang

Kasus ini berawal pada tahun 2019, ketika H. Bambang, warga Dusun Simpo, Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, membeli sebuah rumah milik Mustamin di Jalan Paccerakkang Raya, Makassar, seharga Rp1,3 miliar.

BACA JUGA :  Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar

H. Bambang telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp500 juta, masing-masing dalam dua tahap: Rp150 juta dan Rp350 juta.

Namun, setelah rumah ditempati dan pelunasan akan dilakukan, H. Bambang terkejut mengetahui bahwa rumah tersebut telah dijual kembali oleh Mustamin kepada pihak lain dengan harga hanya Rp750 juta.

Pada akhir 2024, H. Bambang menghubungi Mustamin untuk menanyakan kejelasan, dan Mustamin mengakui bahwa rumah tersebut telah dijual.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar FGD : Terorisme Musuh Kita Bersama, Ustadz Bilang Sebar Hoax Nambah Dosa!

Laporan resmi kemudian diajukan H. Bambang ke Polrestabes Makassar pada 1 Januari 2025. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum yang adil.

Mustamin, yang dikenal di Sidrap dengan julukan “Brojo”, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, penyidik AIPDA Alam Setiawan belum memberikan keterangan resmi.

 

Sementara itu, Mustamin sendiri diduga sengaja mematikan ponselnya untuk menghindari konfirmasi. (*).

 

 

 

BACA Juga: Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar