KOLAKA, – Kasus dugaan suap di Kabupaten Kolaka Timur kian menarik perhatian publik. Kasus itu pun, kini digoyang Aktivis Mahasiswa. Rabu, (7/5/2025). Sementara itu, Abd Azis yang kini menjabat sebagai Bupati Koltim belum memberikan tanggapan secara terbuka di ruang publik. Ia memilih dingin menanggapi. Padahal, Masyarakat menilai publik telah berkecamuk sejak 2023.
Polemik ini sempat bias di kalangan masyarakat luas. Bahkan beberapa kesempatan Aktivis Mahasiswa menggelar aksi Demontrasi di KPK dan melakukan laporan secara resmi.
Kendati demikian, Jubir KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto, yang dikonfirmasi, pada 2024, menjawab bahwa tidak ada penyelidikan dan penyidikan di KPK terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, kasus tersebut bergulir di meja Jaksa Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sementara itu, Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin memberikan atensi, agar Kejaksaan Negeri Kolaka menindaklanjuti laporan Masyarakat.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka termasuk Bupati Koltim, Abd Azis dan sejumlah pejabat legislatif aktif dan non aktif . Mereka semua masih berstatus sebagai saksi.
Terbaru, Sekretaris Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GPM Sultra-Jakarta), menghadiri panggilan yang diklaim adalah permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pemanggilan ini terkait dengan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan Abd Azis yang kini menjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim), ia dikaitkan dalam proses pemilihan Wakil Bupati tahun 2022. Saat itu ia memenangkan kursi Wabup dengan perolehan suara terbanyak. Komposisi suara dari para anggotanya DPRD Koltim dari berbagai fraksi seperti diantaranya Nasdem dan Golkar.

Pemanggilan terhadap Aktivis, tertuang dalam surat Kejari Kolaka dengan nomor: B-109/P.3.B.12.4/Fd.1/05/2024, yang berisi permintaan keterangan atas laporan pengaduan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh GPM Sultra-Jakarta ke Kejaksaan Agung pada 17 September 2024 lalu.
“Kami memenuhi panggilan Kejari Kolaka dengan membawa dokumen yang sama seperti yang kami serahkan ke Kejaksaan Agung, termasuk tambahan alat bukti terbaru. Ada belasan pertanyaan yang diajukan kepada saya seputar laporan yang kami adukan,” ungkap Sekum GPM Sultra-Jakarta saat ditemui sesaat setelah memberikan keterangan kepada Jaksa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa GPM Sultra-Jakarta telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan kepada penyidik Kejari Kolaka. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, menguatkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam proses pemilihan Wakil Bupati Koltim 2022.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan terus mengambang tanpa kepastian hukum. Kejari Kolaka harus bersikap tegas dan segera menuntaskan proses penyelidikan demi keadilan dan transparansi publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kolaka juga telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Koltim.
Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni Rosdiana dan Yudo Handoko, mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.
GPM Sultra-Jakarta berharap, dengan adanya pemeriksaan lanjutan ini, Kejari Kolaka dapat segera menetapkan arah penanganan kasus yang dinilai penting untuk menjaga integritas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah. (Sup/Salfin).