Bulukumba, InsertRakyat.com – Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) mendampingi warga Dusun Sapepe, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dalam proses mediasi di Polsek Rilau Ale pada Senin, 24 Februari 2025, siang

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menyampaikan bahwa tidak semua persoalan harus berujung pada proses hukum, terutama jika melibatkan hubungan keluarga.

BACA JUGA :  GISK Konstatering, Lawan Mafia Tanah!

“Saya mengapresiasi Kapolsek Rilau Ale dan jajarannya yang telah memberikan ruang dan waktu untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kapolsek Rilau Ale, AKP Muhammad Arifin, berterima kasih atas kehadiran GISK dan menegaskan manfaat sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan.

“Kita berharap GISK terus hadir untuk masyarakat dan memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban,” kata Muhammad Arifin dalam keterangan yang diterima Insertrakyat.com, Senin sore.

BACA JUGA :  Desak PN Bulukumba Konstatering Sesuai Objek Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2021/PN.BlK

Samaring dan Acing, dua warga yang berselisih, akhirnya sepakat untuk berdamai setelah dimediasi oleh GISK, aparat kepolisian, dan keluarga.

Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh pihak kepolisian, GISK, dan tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, kedua warga ini sempat berniat melapor ke pihak berwajib untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  GISK Dukung Polri Perkuat Keamanan Bulukumba Selama Ramadhan

Setelah dilakukan mediasi, mereka akhirnya memilih jalur damai demi menjaga hubungan kekeluargaan dan menghindari konflik lebih lanjut.

Kapolsek Rilau Ale berharap penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat.