JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Forum tahunan 13th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable kembali digelar secara daring pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pertemuan ini mempertemukan para hakim dari enam negara anggota ASEAN yaitu Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Tahun ini, ASEAN-IFCE mengangkat tema besar “Access to Justice (A2J)” atau akses terhadap keadilan di pengadilan, yang menjadi fokus utama pembahasan lintas negara.
Indonesia diwakili oleh Dr. Edward T. H. Simarmata, S.H., L.L.M., M.T.L., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sekaligus Executive Committee of International Consortium for Court Excellence (ICCE).
Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan hakim pengadilan tingkat pertama yaitu Ganjar Prima Anggara, S.H. dari Pengadilan Negeri Majalengka, Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Sawahlunto, Adhlan Fadhilla Ahmad, S.H. dari Pengadilan Negeri Bobong, dan Jeffry Pratama, S.H. dari Pengadilan Negeri Banyumas.
Turut hadir pula Dr. Novritsar Hasintongan Pakpahan, S.H., S.Pd., LL.M. dari Pengadilan Negeri Kotabumi, serta Timothee Kencono Malye, S.H., L.L.M. dari Pengadilan Negeri Pangkajene.
Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman antarperadilan se-ASEAN mengenai strategi dan inovasi untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dari Thailand, Hakim Pakittah Chotkittikul memaparkan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung Thailand yang menekankan integritas, kepercayaan publik, dan keunggulan dalam pelayanan peradilan.
Ia menjelaskan penggunaan teknologi di pengadilan Thailand, seperti penerapan e-Filing, e-Hearing, serta Court Integral Online Service (CIOS) yang mempercepat proses administrasi perkara.
Sementara itu, Mohammed Jalees dari Pengadilan Singapura membagikan pengalaman negaranya dalam memperkuat akses keadilan melalui lima strategi utama.
Kelima strategi tersebut mencakup A2J Division, Service Integration, Service Digitalization, Community Engagement, dan Legal Assistance Schemes with Partners.
Jalees juga menuturkan, sejak awal tahun 2023, Singapura telah membentuk Cross-Court A2J Workgroup sebagai upaya mendorong transformasi pengadilan agar lebih berorientasi pada pengguna dan kebutuhan publik.
Melalui program ini, Pengadilan Singapura terus berkomitmen menjadikan akses keadilan sebagai prioritas utama dalam pelayanan hukum modern.
Dari sisi Indonesia, forum turut menyoroti langkah konkret pengadilan dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, baik dari aspek administrasi maupun litigasi.
Berbagai inovasi digital dan layanan publik telah dijalankan, seperti e-Court, e-Berpadu, Sidang Keliling, Mediasi Online, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Selain itu, pengadilan juga menyediakan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas, serta layanan prodeo bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Zamroni