Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto Istimewa/Ho).

Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto Istimewa/Ho).


JAKARTA INSERTRAKYAT.COM – Lagi-lagi, kabar tentang mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat publik bertanya-tanya: sampai kapan keadilan akan benar-benar ditegakkan?. Dua perkara yang menyeret namanya ada telah resmi naik ke tahap penyidikan, tetapi proses hukum tampaknya berjalan penuh kehati-hatian; jauh berbeda dibandingkan dengan kasus yang melibatkan rakyat kecil. Jum’at, (21/3/2025). Baca Selengkapnya: Tersangka (Firli) Bolak-Balik Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan segera dilakukan. Namun, kepastian waktunya masih belum jelas.

“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya. Nanti perkembangan terkait hasil penyidikan akan kita tindak lanjuti dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka, nanti akan kita update insyaallah dalam waktu dekat” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). Baca selengkapnya: Rakyat Yuk Tonton Drama Hukum! Firli Bahuri Balik Cabut ‘Praperadilan’ Penuntasan Kasus Dugaan Pemerasan Masih Terjebak di Mesin Waktu

Firli Bahuri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejak 2023, status tersebut sudah disandangnya, tetapi entah mengapa berkas perkara masih terus bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa kejelasan sidang. Firli pun bebas melenggang ke sana kemari menghirup udara segar, padahal dia adalah tersangka kasus besar.

Dulu, saat berkuasa di KPK, Firli dikenal tegas dan patuh dalam menegakkan hukum. Namun, ketika dirinya tersandung kasus, hukum tampak “malu-malu” bertindak secara adil. Ini menjadi tontonan menarik sekaligus ironis bagi rakyat negeri ini.

Tak cukup sampai di situ, Firli juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, proses hukumnya seolah berjalan di tempat.

BACA JUGA :  Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Ada pola menarik dalam perjalanan kasus Firli: tiga kali mengajukan praperadilan, tiga kali pula gugatannya dicabut. Terbaru, gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 kembali ditarik dengan alasan ketidaksempurnaan berkas permohonan dan karena bertepatan dengan bulan Ramadan.

Humas PN Jaksel, Dr. H. Djuyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa Firli sempat kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025), dengan hakim tunggal Parulian Manik, S.H., M.H. Namun, lagi-lagi gugatan itu dicabut.

“Iya, benar,” kata Djuyanto saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Sabtu Sore, pekan lalu.

BACA JUGA :  Prof. Binsar Gultom Kritik Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun dalam KUHP Baru

“Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025) dan sedianya akan disidangkan pada Rabu (19/3/2025), namun akhirnya dicabut kembali,” jelasnya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, tetapi Firli kembali mencabutnya dengan alasan berkas perlu disempurnakan.

Keadilan yang Berat Sebelah?

Di tengah lambannya proses hukum terhadap Firli Bahuri, publik mulai gerah. Masyarakat menilai ada ketimpangan mencolok dalam perlakuan hukum di negeri ini. Jika rakyat kecil yang tersandung kasus, mereka mungkin sudah lama dijebloskan ke penjara tanpa banyak kesempatan bermain dengan praperadilan.

Kini, desakan publik kian tampil lebih gesit. Namun pertanyaannya, apakah hukum benar-benar akan bertindak adil?. Ataukah ini hanya episode panjang dari cerita lama; hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kapan di Seret Ke Penjara?.

Penulis : Anggyta/Supriadi Buraerah

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum BPC HIPMI Lhokseumawe Bantah Mendukung Mawardi Nur: Itu Klaim Sepihak
Jum’at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat
Kapolres Aceh Selatan: Tindak tegas aksi Premanisme berkedok Ormas.
Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030
Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Para Pengusaha yang Menunggak Pajak
Sentuhan Berkah di Pesisir: Sat Polairud dan Bhayangkari Sinjai Berbagi Takjil untuk Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WITA

Ketum BPC HIPMI Lhokseumawe Bantah Mendukung Mawardi Nur: Itu Klaim Sepihak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jum’at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:34 WITA

Kapolres Aceh Selatan: Tindak tegas aksi Premanisme berkedok Ormas.

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:25 WITA

Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:13 WITA

Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Berita Terbaru