JAKARTA INSERTRAKYAT.COM – Lagi-lagi, kabar tentang mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat publik bertanya-tanya: sampai kapan keadilan akan benar-benar ditegakkan?. Dua perkara yang menyeret namanya ada telah resmi naik ke tahap penyidikan, tetapi proses hukum tampaknya berjalan penuh kehati-hatian; jauh berbeda dibandingkan dengan kasus yang melibatkan rakyat kecil. Jum’at, (21/3/2025). Baca Selengkapnya: Tersangka (Firli) Bolak-Balik Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan segera dilakukan. Namun, kepastian waktunya masih belum jelas.
“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya. Nanti perkembangan terkait hasil penyidikan akan kita tindak lanjuti dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka, nanti akan kita update insyaallah dalam waktu dekat” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). Baca selengkapnya: Rakyat Yuk Tonton Drama Hukum! Firli Bahuri Balik Cabut ‘Praperadilan’ Penuntasan Kasus Dugaan Pemerasan Masih Terjebak di Mesin Waktu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firli Bahuri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejak 2023, status tersebut sudah disandangnya, tetapi entah mengapa berkas perkara masih terus bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa kejelasan sidang. Firli pun bebas melenggang ke sana kemari menghirup udara segar, padahal dia adalah tersangka kasus besar.
Dulu, saat berkuasa di KPK, Firli dikenal tegas dan patuh dalam menegakkan hukum. Namun, ketika dirinya tersandung kasus, hukum tampak “malu-malu” bertindak secara adil. Ini menjadi tontonan menarik sekaligus ironis bagi rakyat negeri ini.
Tak cukup sampai di situ, Firli juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, proses hukumnya seolah berjalan di tempat.
Ada pola menarik dalam perjalanan kasus Firli: tiga kali mengajukan praperadilan, tiga kali pula gugatannya dicabut. Terbaru, gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 kembali ditarik dengan alasan ketidaksempurnaan berkas permohonan dan karena bertepatan dengan bulan Ramadan.
Humas PN Jaksel, Dr. H. Djuyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa Firli sempat kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam sidang yang dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025), dengan hakim tunggal Parulian Manik, S.H., M.H. Namun, lagi-lagi gugatan itu dicabut.
“Iya, benar,” kata Djuyanto saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Sabtu Sore, pekan lalu.
“Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025) dan sedianya akan disidangkan pada Rabu (19/3/2025), namun akhirnya dicabut kembali,” jelasnya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, tetapi Firli kembali mencabutnya dengan alasan berkas perlu disempurnakan.
Keadilan yang Berat Sebelah?
Di tengah lambannya proses hukum terhadap Firli Bahuri, publik mulai gerah. Masyarakat menilai ada ketimpangan mencolok dalam perlakuan hukum di negeri ini. Jika rakyat kecil yang tersandung kasus, mereka mungkin sudah lama dijebloskan ke penjara tanpa banyak kesempatan bermain dengan praperadilan.
Kini, desakan publik kian tampil lebih gesit. Namun pertanyaannya, apakah hukum benar-benar akan bertindak adil?. Ataukah ini hanya episode panjang dari cerita lama; hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kapan di Seret Ke Penjara?.
Penulis : Anggyta/Supriadi Buraerah
Editor : Bahtiar