SOPPENG, INSERTRAKYAT.com — Residivis kasus narkotika inisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, kembali diringkus polisi. Penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Soppeng, Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae.
Dari penggeledahan, petugas menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu seberat 0,50 gram. Barang bukti ditemukan saat pelaku diperiksa di lokasi kejadian.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim melakukan pemantauan hingga menemukan pelaku dengan gelagat mencurigakan. Barang bukti sabu berhasil diamankan setelah penangkapan dan penggeledahan.
Pelaku mengaku membeli paket sabu seharga Rp500.000 dan berencana mengantarkannya kepada seseorang. Dari penyelidikan, diketahui M merupakan residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman lima tahun di Rutan Kabupaten Enrekang.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengirim sampel urine ke Labfor. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Soppeng dalam keterangan resminya melalui Kasi Humas Iptu H.Husain, Rabu malam.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan karena narkoba ancaman nyata bagi generasi muda,” tuntas Kapolres Soppeng.
Sampai berita ini disiarkan, polisi belum mengungkap identitas atau inisial seseorang yang telah diakui oleh M. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait dengan seseorang dimaksud. (*).




























