Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap eks Ketua PN Jakpus, Rudi Suparmono, dikutip Insertrakyat.com dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Jubir PN Jakpus, Sunoto.

Menurut dia, sidang yang digelar Jumat (22/8/2025), majelis hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun. Rudi juga dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.

BACA JUGA :  Putusan Perkara Perdata Nomor 1074/PDT/2025/PT DKI, Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Terbuka

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memutuskan Rudi tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti uang dirampas untuk negara. Di antaranya Rp1,72 miliar dalam bentuk rupiah, USD383 ribu, dan SGD1,09 juta. Adapun Rp29,8 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, Rudi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis menilai Rudi menerima SGD43 ribu dari saksi Lisa Rachmat pada Maret 2024 untuk mengatur penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Rudi juga terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp20 miliar.

Pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak mengetahui isi amplop berisi uang dinilai tidak logis. Hakim menilai seorang Ketua PN berpengalaman mustahil tidak curiga saat menerima amplop dari pihak berperkara.

Fakta bahwa amplop tersebut langsung disimpan di laci tanpa dibuka menjadi dasar penilaian bahwa terdakwa mengetahui isinya.

Selain itu, gratifikasi yang diterima tidak pernah dilaporkan ke KPK dan tidak tercatat dalam LHKPN. Tindakan menyimpan secara sembunyi-sembunyi dinilai menunjukkan adanya niat jahat.

BACA JUGA :  Sita Eksekusi Rumah Mewah di Kelapa Gading, Kejagung Amankan Aset Tony Budiman Senilai Ratusan Miliar

Dalam putusannya, majelis menyebut beberapa hal yang memberatkan. Rudi dianggap mencederai prinsip independensi hakim, menerima gratifikasi berulang dengan jumlah besar, serta mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengabdi lebih dari 33 tahun sebagai hakim.

Putusan diketok oleh hakim ketua Iwan Irawan, dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra, keduanya hakim ad hoc Tipikor. (Sym/Zam).

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.