Jakarta, InsertRakyat.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara penghimpunan dana yang diduga merugikan para lender hingga sekitar Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri mengatakan, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan upaya penyidikan lainnya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri, Senin, 19 Januari 2026.
Ade menjelaskan, nilai kerugian Rp 2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. PT DSI diketahui berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Namun, izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. Artinya, terdapat rentang waktu sekitar tiga hingga empat tahun perusahaan beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
“Identifikasi awal kami berada pada periode 2021–2025, saat PT DSI telah memperoleh izin usaha dari OJK dan berada dalam pengawasan,” ujar Ade.
Meski begitu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim menemukan bahwa PT DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum izin usaha diterbitkan. Penanganan perkara kini dipusatkan di Bareskrim Polri setelah laporan di Polda Metro Jaya ditarik untuk digabungkan.
Dalam laporan awal, terdapat tiga orang terlapor. Namun, Ade menegaskan penetapan tersangka akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidikan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara dan menentukan tersangkanya,” kata dia.
Proses hukum terhadap PT DSI telah berjalan sejak Oktober 2025. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi praktik fraud dalam operasional perusahaan, termasuk dugaan pembuatan proyek fiktif. Dari total 100 proyek yang diklaim PT DSI, sebanyak 99 proyek diduga tidak pernah ada.






















