JAKARTA, INSERT RAKYAT — Senin, 14/7/2025. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Buronan Terpidana perkara pangan, Toni.

Penangkapan Toni Waluyo (39), berlokasi di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB. 

Satgas SIRI berkerja sama dengan bersama Kejari Lombok Timur, Kejari Pati, dan Kodim 0718 Pati dalam penangkapan tersebut ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H, di Jakarta. Ia juga mengutarakan kepada Insertrakyat.com bahwa, Toni masuk DPO Kejati Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Kolaka Resmi Menahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jumbo Kabupaten Kolaka Timur

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Toni dijatuhi hukum dengan vonis pidana penjara enam bulan.

Sebab, Toni terbukti memperdagangkan pangan tidak sesuai standar keamanan dan mutu dalam label kemasan,” kata Dr. Harli Siregar, di Jakarta.

“Penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan. Toni bersikap kooperatif,” tegasnya. 

BACA JUGA :  Satlantas Polres Aceh Selatan Sigap Amankan Jalan Akibat Pohon Tumbang di Meukek

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan tegas,

Kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.”

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia,

agar aktif memantau DPO dan melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum.”

(Mft/Sup).