JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati secara resmi menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/2/2026).
Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut memunculkan tafsir kontroversial: anggota TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
“Para Pemohon menguji apakah regulasi ASN saat ini selaras dengan semangat reformasi yang memisahkan peran militer dan polisi dari ranah administrasi sipil,” tegas Syamsul dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon menyoroti praktik banyak perwira Polri aktif yang menempati jabatan sipil. Menurut mereka, Mahkamah sebelumnya dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan: “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.”
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status Polri sebagai alat negara menuntut netralitas politik, rantai komando jelas, dan pemisahan dari jabatan sipil. “Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak dapat merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat negara,” kata para Pemohon.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan ini bersifat erga omnes, mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, dan aparat pemerintah, serta menutup celah penafsiran penempatan anggota Polri aktif di luar struktur melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, atau peraturan teknis.
Norma yang diuji Pemohon meliputi:
- Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia; b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia.”
- Pasal 19 ayat (3): “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.”
- Pasal 19 ayat (4): “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisian diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan hanya sah jika dimaknai:
- Anggota TNI atau Polri yang boleh menduduki jabatan ASN adalah mereka yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
- Pengisian jabatan ASN dari TNI/Polri harus berdasarkan undang-undang masing-masing instansi.
- Peraturan pemerintah yang mengatur pengisian jabatan ASN tetap merujuk pada undang-undang TNI dan Polri.
Permohonan ini menjadi sorotan karena menyangkut netralitas Polri dan keberlangsungan reformasi birokrasi di Indonesia. Jika dikabulkan, putusan MK akan menutup praktik pejabat sipil aktif rangkap jabatan yang selama ini menimbulkan kontroversi hukum.



















