MAKASSAR, INSERT RAKYAT — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Investigasi dan Advokasi (DPP Lemkira), Rizal Rahman, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk menuntaskan kasus pengadaan kontainer recover di Kota Makassar. Ia telah melaporkan kasus tersebut.

Rizal menyorot indikasi kuat bahwa proyek pengadaan kontainer yang dilakukan pada masa pemerintahan Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Mendekam di Rutan Mapolres Soppeng

Ia menyebut proyek tersebut terkesan mubazir dan hanya menghabiskan anggaran yang berasal dari dana rakyat.

“Barang-barang itu seolah hanya menjadi pajangan dan tidak memberikan dampak berarti bagi pelayanan publik.

“Anggaran miliaran rupiah dari APBD Kota Makassar yang digunakan untuk pengadaan recover kontainer seolah sia-sia,” kata Rizal, kepada Insertrakyat.com, Ahad, (13/7/2025).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gulung Komplotan Jaringan Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menyeret para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.

“Kami berharap Ditreskrimsus bertindak profesional dan tuntas dalam menangani laporan ini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar FGD : Terorisme Musuh Kita Bersama, Ustadz Bilang Sebar Hoax Nambah Dosa!

Rizal juga memberikan peringatan kepada Wali Kota Makassar saat ini, Munafri Arifuddin, agar tidak menggunakan kontainer-kontainer tersebut sebagai sekretariat koperasi atau fungsi lain yang dapat menimbulkan polemik baru.

“Kontainer itu bisa menjadi barang bukti dalam proses hukum. Kami ingatkan, jangan dialihfungsikan sembarangan yang bisa mengaburkan jejak kasus ini,” tutup Rizal Rahman. Ditkrimsus  belum minat menanggapi konfirmasi atas desakan tersebut.***