MAKASSAR, Insertrakyat.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru, kasus dugaan Korupsi.
Kasus tersebut adalah perkara pada proyek pembangunan jaringan perpipaan air limbah Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, tahun anggaran 2020–2021.
Tersangka berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (8/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan dilakukan demi mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian maupun penghilangan barang bukti.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka TGS merujuk pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
“TGS sempat dinyatakan buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik,” ungkap Soetarmi saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Jum’at, (11/4/2025).

Sebelumnya saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, pada 8 April, penyidik Kejati Sulsel membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan TGS.
Salah satunya adalah menyertakan dokumen fiktif untuk memenangkan tender proyek.
Pada Januari 2020, TGS disebut menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada salah satu saksi agar proyek pemasangan pipa, di Jakarta digunakan sebagai referensi pengalaman, meski kenyataannya proyek tersebut baru rampung pada Mei 2020.
Selain itu, TGS juga diketahui telah menandatangani sejumlah dokumen pembayaran proyek, termasuk Berita Acara Tingkat Kemajuan Fisik, penyelesaian pekerjaan, dan kwitansi pembayaran pada Desember 2021.
Bahkan, ia disebut menerima dana sebesar Rp473 juta sebagai “fee” yang dikirim pada 26 Agustus 2020, bersumber dari pembayaran termin proyek.
Senada, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyatakan bahwa perbuatan TGS bersama oknum lainnya menyebabkan ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang telah dilakukan.
“Ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen. Potensi kerugian negara mencapai Rp7,98 miliar,” imbuhnya.
Jabal Nur juga mengatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan melacak aliran dana serta aset yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa, sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejati Sulsel telah menetapkan dan memproses tiga tersangka lain.
Mereka masing- masing ialah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3).
“Para tersangka ini sementara menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar,” tegasnya.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, turut mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
Orang nomor satu di Kejati Sulsel ini menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Penyidikan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prinsip zero KKN,” tegas Kajati.
Atas perbuatannya, TGS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Isma
Editor : Zamroni
Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi