DOMPU, INSERTRAKYAT.com — Gerakan Pemuda dan Masyarakat Dompu Peduli Hukum atau GPMD-PH resmi melaporkan CV Andika Mandiri dan oknum AR ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Dompu.
Laporan resmi tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran proyek Rp1,2 Miliar di Desa Soro tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut menggunakan material tanah urug dari tambang Galian C ilegal.
Menariknya, kenapa tidak, santer terdengar istilah “bekingan coklat”, pada aktivitas tambang tanpa izin IUP resmi tersebut.
Lebih jauh diketahui, aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian PAD dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta mengancam kualitas permukaan tanah.
Hal demikian diungkapkan oleh Ketua GPMD-PH, Wahyudin. Ia menjelaskan seluruh bukti telah diserahkan ke aparat penegak hukum dan APIP atau Inspektorat Dompu.
Belum berhenti sampai disitu, Wahyudin menerangkan bahwa, Uji CBR tanah menunjukkan risiko menurunnya permukaan tanah, yang bisa merusak sebanyak 86 unit rumah layak huni di lokasi proyek tepatnya di Desa Soro.
Ironisnya, perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dinas terkait serta Polres Dompu sangat nihil atas persoalan yang tengah dihadapi masyarakat di sana. (tersebut).
Padahal, selain kondisi masyarakat yang was – was di sana. Terdapat pula indikasi penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang menggunakan material dari tambang Galian C. “Ini semua membutuhkan perhatian publik,” ulangnya.
Usai laporan ke Kejari, pada (27/2) lalu, pelapor dalam keterangannya yang diterima tim Insertrakyat.com, pada Selasa (3/3/2026), menyatakan akan mengawal proses hukum yang kemungkinan besar disertai dengan aksi demonstrasi.
“GPMD-PH akan mengawal kasus ini. Kami mendesak Kejari dan Inspektorat Dompu bertindak profesional. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap turun ke jalan,” pungkas Wahyudin.
Tim Liputan dan Editor InsertRakyat.com.






















