SEORANG Pendeta, pria berinisial DS ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Aceh. Senin (23/2/2026).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K, menyatakan penetapan DS sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 18 November 2025, tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim gabungan mengamankan DS bersama Polres Bengkayang dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pada 19 Februari 2026, DS dibawa ke Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

DS kemudian resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Februari 2026.

“Polda Aceh akan menindak setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” kunci Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Baca Juga: PERMAHI Apresiasi Polda Aceh Usai Amankan Oknum Pendeta, Kasus Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad SAW