INSERTRAKYAT.COM, Luwu Timur, — Dalam upaya membangun generasi muda yang cerdas, sehat, dan berdisiplin, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam malam bagi siswa dan siswi. Langkah ini, menurut Bupati Irwan Bachri Syam, bukanlah bentuk pembatasan, melainkan bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat terhadap masa depan anak-anak daerah.

BACA JUGA :  PRI Demo Polda Sulsel, Desak Topikor Usut Proyek PDAM Lutim Rp14,2 Miliar

“Bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi. Agar malam menjadi waktu belajar dan istirahat yang berkualitas. Karena masa depan mereka dimulai dari disiplin hari ini, (surat edaran dikeluarkan,-red),” kata Bupati Lutim, seperti dikutip dari Insertrakyat.com, Sabtu (26/7/2025).

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tersebut mengatur bahwa mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, siswa/siswi dilarang berada di luar rumah, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan, atau berada bersama orang tua.

BACA JUGA :  PRI Demo Polda Sulsel, Desak Topikor Usut Proyek PDAM Lutim Rp14,2 Miliar

Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum. Pemerintah berharap, langkah ini menjadi bagian dari pendidikan karakter yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini.

 

“Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk kasih sayang dan tanggung jawab kita bersama. Anak-anak Luwu Timur harus tumbuh cerdas, sehat, dan disiplin,” tegas Bupati.

BACA JUGA :  PRI Demo Polda Sulsel, Desak Topikor Usut Proyek PDAM Lutim Rp14,2 Miliar

(SUP/SYAM).