Keterangan foto: Kepala BUA MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., bertemu Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto di Jakarta, Rabu (13/08/2025).
JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., melakukan kunjungan resmi ke kantor Dewan Pers di Jakarta pada Rabu (13/08/2025). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut kunjungan Dewan Pers ke MA pada 16 Mei 2025, dan fokus pada penguatan kerja sama serta pembahasan rancangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga.
Rancangan MoU ini akan memperkuat koordinasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia jurnalis, terutama terkait peliputan di lembaga peradilan. Beberapa poin penting meliputi pelatihan bahasa dan istilah hukum, etika peliputan sidang, serta penyusunan panduan peliputan di pengadilan.
Menurut Sobandi, peliputan persidangan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa aturan dan kode etik harus dijadikan pedoman agar pemberitaan tidak mengganggu independensi peradilan.
“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan sidang, tetapi harus ada pedoman yang jelas. Kerja sama ini diharapkan membina insan pers dalam literasi hukum dan etika jurnalistik,” ujar Sobandi, yang juga menjabat Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA.
Sobandi menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan menjadi sarana kolaborasi konkret antara MA dan Dewan Pers. Sinergi ini diharapkan mendorong pemberitaan hukum lebih berimbang, akurat, dan sesuai kode etik, sekaligus mendukung sistem peradilan yang transparan dan terpercaya.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyoroti tantangan pemberitaan hukum saat ini, terutama maraknya informasi tidak akurat dan sensasional yang dapat menyesatkan publik.
Totok menegaskan, panduan peliputan akan mempermudah pengadilan memberikan akses bagi jurnalis dan sekaligus memberi kepastian aturan bagi media. “Hak masyarakat untuk tahu harus tetap dijaga, namun marwah peradilan juga tidak boleh diabaikan,” kata Totok.
Kedua pihak berharap kerja sama ini memperkuat literasi hukum di kalangan jurnalis, mendukung profesionalisme jurnalisme hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.