SINJAI, INSERTRAKYAT.com —
Kejaksaan Republik Indonesia di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai yang dipimpin Kajari Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., kembali melakukan langkah hukum penting dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Sinjai. Nilai anggaran yang diusut mencapai sekitar Rp22 miliar, bersumber dari keuangan negara.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi, Selasa (11/11/2025). Tim penyidik Kejari Sinjai bergerak dari kantor menuju empat titik lokasi yang diduga terkait aliran dana hibah tahun anggaran 2019–2023. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan hasil Investigasi Insertrakyat.com, terungkap bahwa, selain Dinas PU, penyidik juga menyisir tiga titik lokasi lain yang diduga berkaitan dengan dokumen pelaksanaan dan administrasi proyek air bersih tersebut. Hingga pukul 14.50 WITA, tim penyidik Kejari Sinjai masih berada di lapangan atau lokasi melakukan penggeledahan.
Seorang pejabat publik di Sinjai yang dikonfirmasi tidak menampik adanya kegiatan tersebut. “Iya, termasuk Dinas PU,” ujarnya singkat kepada Insertrakyat.com. Sementara pihak Kejari Sinjai hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com pada Senin (10/11/2025), sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sinjai telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Mereka antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bappenda Asdar Amal Darmawan, dan Kepala Dinas Pendidikan Irwan Suaib. Ketiganya tercatat dalam struktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada masa pengelolaan dana hibah yang kini diusut.
Kepala Kejari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., mengungkap dengan tegas bahwa, ada tiga poin anggaran yang sedang diusut oleh Tim Penyidik.
“Untuk Penyidikan Perkara hibah, mulai anggaran tahun 2019, 2020 dan 2023,”
demikian diungkap oleh mantan Penyidik/Satgassus Gedung Bundar Jampidsus kepada Insertrakyat.com, Senin (10/11/2025).
Kendati demikian, hingga berita ini disiarkan Kejari Sinjai belum menetapkan tersangka dalam perkara tiga proyek air bersih tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung secara intensif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya pada 1 Oktober, Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah proyek air bersih tahun anggaran 2019–2023. Total nilai proyek yang kini disidik mencapai sekitar Rp22.000.000.000.
Tiga paket utama yang menjadi fokus penyidikan antara lain:
1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Tahun 2019 senilai Rp10.042.830.000.
2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Tahun 2020 senilai Rp9.622.914.316.
3. Dana Hibah Tahun 2023 untuk BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu senilai Rp2.300.000.000.
“Ketiga proyek tersebut kini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Salah satunya dengan Nomor Print-889, 890, dan 891/P.4.31/Fd.2/09/2025,” tegas Jhadi Wijaya
Diketahui pula, dari Dinas PU Sinjai yang telah diperiksa meliputi PPTK/PPK masing-masing Badri dan Sabri.
(A/S – Insertrakyat.com)



















