Jakarta, InsertRakyat.com — Kasus importasi gula dan CPO (minyak goreng kelapa sawit) kembali menyedot perhatian publik, hari ini, (10/5).

Pasalnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) kabarnya telah memeriksa MFW dan CA.

Keduanya diketahui adalah masing- masing Istri tersayang dari tersangka, TTL dan JS.

BACA JUGA :  Nico, Eks Ketua SMSI Babel, Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Timah Rp 300 Triliun

Jam-Pidsus, Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH melalui Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, menyatakan, baik MFW, dan CA, diperiksa terkait dugaan perintangan penanganan kasus dugaan korupsi.

Penyidik memeriksa MFW terkait dugaan perintangan terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) import gula kristal.

Kasus ini menjerat Tom Lembong alias TTL sejak tahun 2024.

BACA JUGA :  Kejagung Dalami Dugaan Aliran Uang dari Adam Marcos ke Oknum Wartawan Nico untuk Ganggu Penyidikan Kasus Timah Dan Inilah Pernyataan Dewan Pers

Sementara itu, CA diperiksa terkait dugaan perintangan dalam penanganan kasus korupsi CPO. Kasus ini menyeret tersangka JS.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara dimaksud,” ungkap Dr.Harli Siregar melalui keterangan resmi yang diterima InsertRakyat.com, (10/5).

Baik, MFW, dan CA statusnya pada pemeriksaan tersebut, masing-masing sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan setelah Penyidik menemukan bukti kuat. Mereka berpotensi ditetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Penyidik Jam-Pidsus Periksa 6 Saksi Kasus Perintangan Penanganan Korupsi

MFW dan CA diperiksa di Gedung Jam-Pidsus oleh tim penyidik, pada Jumat (9/5), di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Mft/Mft).