Dr. Musafir (Istimewa foto).
Konawe, Insertrakyat.com —
Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan strategis. Jum’at, (4/7).
Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H.
resmi dimutasi dari jabatannya
sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe di Unaaha, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di Martapura.
Posisi yang ditinggalkan Dr. Musafir
diisi oleh Fachrizal, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai
Asisten Pengawasan Kejati Maluku Utara di Sofifi.
Mutasi pejabat ini tertuang dalam
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025,
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Informasi ini diperoleh Insertrakyat.com
dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung.
Langkah mutasi ini merupakan bagian dari program penyegaran organisasi
dan penataan manajemen SDM
di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
Sampai berita ini disiarkan Kejari Konawe belum mengeluarkan Keterangan resminya. (Kajari Musafir telah dihubungi melalui sambungan daring tepat pukul 20.06 WITA,-red).
(Andi IFitrah Porondosi -Insertrakyat.com Sultra)