CILEGON, INSERT RAKYAT — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum., dengan tegas menyatakan bahwa, badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI telah melaksanakan verifikasi pada aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Senin, (7/7/2025) siang.

“Verivikasi ini adalah bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah dalam proses hukum,” tegas Dr Harli dalam keterangan resminya yang dikeluarkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nomor: PR – 593/020/K.3/Kph.3/07/2025, Senin.

Sebelumnya, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan objek dengan masing- masing 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Kemudian, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

“Penyitaan dilakukan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2025, menyusul persiapan verifikasi,” jelas Dr Harli Siregar.

Kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan dan turut dihadiri oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

“Penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya, yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM,” terang Harli panggilan akrab Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum.

 

Di lokasi Verifikasi, dalam sambutannya, Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, menyebut bahwa, saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Menurutnya, hal itu, sejalan dengan penyerahan aset-aset [sitaan] kepada Badan Pemulihan Aset untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan. Penyerahan itu berlangsung pada akhir Juni, 2025.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat untuk tata kelola benda sitaan dan barang bukti, kemudian memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

“Verifikasi ini menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN,” pungkasnya. Kegiatan tersebut berlangsung apik dan lancar.


Penulis : Miftahul Jannah.

Editor : Isma