JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Agung kembali mencatat capaian positif dalam pemulihan aset negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung sukses melelang satu unit condotel milik terpidana korupsi dan pencucian uang, Ir. Udar Pristono, MT., di Bali pada Jumat (17/10/2025).
Ditempat terpisah, di Jakarta, Sabtu, (18/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa aset yang dilelang berupa satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites, Nomor Unit 1322, Garden View, Wing 1 Lantai 3, seluas 49,61 m². Properti tersebut berlokasi di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Badung, Bali — kini dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana.
“Lelang dilakukan melalui sistem elektronik e-Auction (Open Bidding) di situs resmi lelang.go.id dengan batas waktu penawaran pukul 09.20 WIB. Hasilnya, aset berhasil terjual senilai Rp1.026.000.000,” kata Anang Supriatna.
Kapuspenkum menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung, seluruhnya melalui mekanisme penawaran daring sesuai ketentuan lelang negara.
Lelang tersebut difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, bekerja sama dengan Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar.
Menurut Anang, keberhasilan lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, yang menetapkan perampasan condotel tersebut untuk negara.
“Pelaksanaan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara,” imbuhnya.
Udar Pristono diketahui adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dan TPPU. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Anang menegaskan, langkah lelang aset rampasan negara merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara serta memastikan hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan publik.
“Badan Pemulihan Aset terus mempercepat penyelesaian dan penjualan barang rampasan agar penerimaan negara dari hasil tindak pidana dapat dioptimalkan,” tandasnya.
(Mift)
















