INSERTRAKYAT.COM, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM. segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) di Lampung.

“PI 10% ini terkait wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai US$ 17.286.000,”  Ungkap Seno Adji.

Kasus ini Menyeret Mantan Gubernur, dimana sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp38.588.545.675.

“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung menetapkan dan menahan para tersangka,” kata Seno Aji kepada Insertrakyat.com, Jumat (5/9/2025).

BACA JUGA :  Kejari Cirebon Periksa Mantan Wali Kota, Proyek Gedung Setda

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% pada BUMD Pemprov Lampung, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak usahanya PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sudah lama bergulir.

“Apalagi setelah dilakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dan berhasil menyita aset Rp38,5 miliar lebih.

Selain itu, sebelumnya Kejati Lampung juga sudah mengamankan uang Rp876.433.589 yang dibekukan dalam bentuk suku bunga bank menjadi Rp1,3 miliar, sehingga total Rp2.176.433.589 pada 2024. Karena itu, wajar publik menilai pengusutan kasus ini berjalan lamban,” tegas Seno.

Seno juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas.

“Kita berharap Kajati Lampung melalui Aspidsus mengusut kasus tipikor PI 10% PT LEB secara transparan dan akuntabel, baik dalam pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hasil audit kerugian negara, penetapan tersangka, penjualan aset, maupun pengembalian kerugian negara. Semua harus jelas agar aktor intelektual kasus ini terungkap ke publik,” harapnya.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selain kritik, Seno juga memberikan apresiasi terhadap upaya penyidik Kejati Lampung.

“Langkah Kejati Lampung membongkar tipikor PI 10% PT LEB patut didukung. Kami percaya integritas dan akuntabilitas tim penyidik dalam membongkar skandal ini. Karena itu, DPP KAMPUD akan terus mendukung agar segera ditetapkan para tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi,” pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Nomor 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., didampingi Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan hasil penyitaan dengan rincian:

Kendaraan roda empat: 7 unit, nilai Rp3,5 miliar.

Logam mulia: 645 gram, nilai Rp1,29 miliar.

Uang tunai (rupiah dan valuta asing): Rp1,35 miliar.

Deposito di beberapa bank: Rp4,4 miliar.

Sertifikat tanah: 29 SHM, nilai Rp28,04 miliar.

Total aset yang diamankan mencapai Rp38.588.545.675.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar US$ 17.286.000 yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU.

Penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi PI 10% tersebut. Informasi perkembangan penyidikan akan diumumkan pada tahap berikutnya. ***