JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) ungkap peredaran narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp1 triliun.
Pengungkapan barang haram tersebut adalah hasil operasi sepanjang Februari 2025.
Lantas, keberhasilan BNN tersebut, mendapat respons dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menegaskan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika; sebagai bagian dari upaya pemberantasan “narkoba” di tanah air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/3), Kepala BNN Marthinus Hukom merinci, bahwa pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan 37 tersangka.
Adapun Barang bukti yang disita mencakup 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi (setara dengan 115.211,65 gram).
Selain itu, BNN juga menyita aset yang terkait dengan jaringan narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.
“Dengan penyitaan barang bukti ini, kita telah mencegah perputaran uang narkotika sebesar Rp1 triliun dan menyelamatkan sekitar 1,4 juta orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Marthinus.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengutarakan, keberhasilan tersebut adalah hasil kerja sama lintas sektoral. “Sinergitas antar semua pihak terus diperkuat, demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” Imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya ini, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Kemensos memiliki peran penting dalam rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika termasuk dalam 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi prioritas program Kemensos.
Kemensos melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di berbagai daerah terus memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA.
“Ini juga merupakan bagian dari sinergi pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujar Agus Jabo.
Marthinus juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga yang terjerat narkoba ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Kemensos menjamin mereka (korban/Pelaku Narkoba) akan mendapatkan perawatan rehabilitasi yang tepat,” tegasnya.
Ditempat terpisah, menanggapi pernyataan pejabat publik, sejumlah aktivis Mahasiswa menilai bahwa kebijakan tersebut sangat berlebihan.
Mereka pun meminta agar para pelaku Narkoba dihukum seberat-beratnya. “Harusnya Dihukum mati,” tegas Gazali panggilan akrabnya, Selasa, (4/3/2025) di Jakarta.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Bahtiar