JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, (26 Februari 2026) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis MDMA alias ekstasi seberat 1.907,2 gram atau setara 4.080 butir. Seorang pria berinisial AZ ditangkap dalam operasi yang menunjukkan modus pengiriman narkoba internasional ke Indonesia.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2), terkait paket dari Luxembourg. Paket tersebut diperiksa menggunakan mesin X-ray bekerja sama dengan Pos Indonesia. Hasilnya, paket dengan nomor resi CP225462724LU berisi narkotika golongan I jenis MDMA.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan control delivery ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2) pukul 22.25 WIB, AZ ditangkap saat mengambil paket. Dari enam bungkus plastik yang dibuka, petugas menemukan ekstasi siap edar.
Dalam pemeriksaan, AZ mengaku diperintah oleh seorang warga negara asing berinisial AFAM, yang diduga sebagai bagian dari jaringan internasional pengedar narkotika.
Tersangka AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya hingga pidana seumur hidup.
BNN menegaskan pengungkapan ini sebagai bagian dari perang terhadap narkotika yang masuk melalui jalur internasional. “Peredaran narkotika tidak boleh diberi ruang. Masyarakat harus aktif menjaga lingkungan, mendukung edukasi anti-narkoba, dan melaporkan indikasi peredaran gelap ke Call Center 184. Bersama kita wujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” tegas BNN melalui keterangan biro Hukum dan Humas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Kasus ini mengilustrasikan massifnya jaringan narkotika internasional dengan menargetkan Indonesia sebagai tujuan peredaran.
(asw/ag)



















