Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) godok pemenuhan hak maternitas (masa kehamilan) bagi ASN perempuan di seluruh Indonesia.

Hal demikian terungkap dalam diskusi konsultasi publik, bertema “Pemenuhan Hak Maternitas Perempuan Bekerja”, yang digelar Komnas Perempuan, pada Jum’at, (17/10/2025).

Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, Julia Leli, serta Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, hadir mewakili Kepala BKN, Prof. Zudan di Jakarta.

Keduanya menyampaikan bahwa hak maternitas adalah perlindungan bagi ASN perempuan.

BACA JUGA :  Jaksa Bidik Oknum Wartawan

Pembahasan Maternitas juga mengangkat poin investasi sosial dan kelembagaan yang meningkatkan kinerja organisasi pemerintah.

Diketahui pula, BKN tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang mengatur cuti melahirkan, cuti komplikasi pasca-persalinan, hak pendampingan suami, serta hak gaji selama cuti.

Tak lupa Julia Leli menyatakan bahwa, perlindungan ini mencakup masa kehamilan, persalinan, hingga pendampingan kehidupan keluarga ASN perempuan.

Menurut dia, BKN mendukung kebijakan maternitas karena untuk mewujudkan Indonesia Emas.

BACA JUGA :  Rahus 55 Perempuan Peradilan PN Makassar. Apa Itu?

“Kita membutuhkan generasi muda berkualitas,” imbuh Leli.

Perlindungan bagi ibu [perempuan], sebut Leli, sangat penting. Sebab itu BKN bekerja sama dengan Kemenag untuk pendampingan ASN perempuan menuju pernikahan.

Selain Kemenag, BKN juga menjajaki kerja sama dengan BP4. Tujuannya, untuk mengatasi masalah rumah tangga.

Senada, Neny Rochyani mengemukakan bahwa pemenuhan hak maternitas berdampak langsung pada kinerja ASN perempuan di seluruh daerah dan pusat.

Menurut Neny, adanya jaminan itu, (ASN,-red) akan memiliki keseimbangan kerja-hidup, kondisi fisik dan mental lebih sehat, serta loyalitas dan produktivitas lebih tinggi.

BACA JUGA :  17 Pemda Jabar dan Banten Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN, Begini Harapan Prof Zudan

BKN, tegas Neny, mendorong seluruh instansi pemerintah memperkuat kebijakan pro-maternitas.

“Mulai dari penyediaan ruang laktasi sesuai standar, pengaturan waktu istirahat menyusui dalam jam kerja, serta sistem monitoring internal untuk memastikan hak ASN perempuan terpenuhi,” tandasnya.

Keterangan resmi Humas BKN yang diterima Insertrakyat.com, Jum’at sore. Semua rangkaian kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut, berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Penulis: Anggyta

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031