Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Pelimpahan Berkas perkara terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Import Gula ke PN Tipikor Jakarta Pusat (Ist).


Jakarta, insertrakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari JAM PIDSUS dan Kejari Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Pelimpahan perkara dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa pelimpahan perkara telah terdaftar atas nama Thomas Trikasih Lembong.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didaftarkan dengan nomor pelimpahan B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Selain itu, terdakwa Charles Sitorus juga didaftarkan dengan nomor pelimpahan B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Dalam penyelidikan, disebutkan bahwa pada November hingga Desember 2015, Charles Sitorus mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan.

Charles Sitorus saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Pertemuan ini membahas kerja sama impor Gula Kristal Mentah atau GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau GKP.

Pada tahun 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong menerbitkan Persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS

Izin impor tersebut diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Padahal, aturan menyebutkan bahwa impor gula harus dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.

Impor yang diizinkan seharusnya dalam bentuk GKP, bukan GKM yang masih harus melalui proses pengolahan.

Berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Laporan BPKP yang digunakan adalah Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA :  SW Glow’s Terbukti Mengandung Merkuri, Waspada Bahaya bagi Kulit

Undang-Undang ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam kejahatan.

Dakwaan lain yang dikenakan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-Undang ini juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Tim Jaksa Penuntut Umum kini masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kuncinya.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.