TAPAKTUAN, INSERTRAKYAT.COM,  – Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan gelar Tahap II atau  Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. (12/7).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan, dan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri Presisi No.06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

BACA JUGA :  Daftar Lengkap 53 Tersangka Aksi Unras di Sulsel

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka atas nama FR (24) asal Gampong Balai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/XI/2024/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH tertanggal 12 November 2024.

Proses pelimpahan dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan. Pelaksanaan Tahap 2 ini juga mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-539/L.1.19./Eoh.1/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran di Gampong Matang Pudeng

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan akuntabel. “Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pelimpahan tersangka dilakukan tepat waktu setelah dinyatakan P21 oleh JPU,” ujarnya.

BACA JUGA :  Spirit Kepedulian, MAN 1 Sinjai Salurkan Bantuan Sembako Kepada Siswa di Momen Ramadhan

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sejalan dengan semangat Presisi Polri.

(Zam/Zam).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214