NIAS, INSERTRAKYAT.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan mencuat di wilayah hukum Polres Nias. Sabtu, (7/3/2026). Keduanya telah ditetapkan tersangka dan mendekam didalam sel tahanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sebelumnya, dua pria berinisial APL dan BL diamankan aparat kepolisian setelah diduga memeras seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan memanfaatkan isu dugaan penyelewengan dana desa. (Anggota DPR eks kades).
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial WZ, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli, diduga mendapat tekanan dari para pelaku terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli pada tahun anggaran 2020–2023. Dugaan tersebut merujuk pada periode ketika WZ masih menjabat sebagai kepala desa.
Wakapolres Nias, Kompol S.K. Harefa, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan isu dugaan penyimpangan dana desa tersebut sebagai alat tekanan terhadap korban.
“Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang, dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan,” ujar Kompol Harefa.
Dalam proses komunikasi yang terjadi antara korban dan para pelaku, sempat dilakukan mediasi untuk menghindari rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan yang disebut-sebut akan diangkat oleh para pelaku.
Dalam proses negosiasi tersebut, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun karena korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya disepakati nominal yang lebih kecil.
“Permintaan awal sebesar Rp40 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi, korban bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Sebagai bentuk kesepakatan awal, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta kepada para pelaku. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan di kemudian hari.
Namun di balik kesepakatan tersebut, korban ternyata telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemerasan itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial WZ.
Puncak peristiwa terjadi pada Rabu (4/3/2026) ketika para pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. Dalam skenario yang telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta di ruang kerjanya.
Setelah menerima uang tersebut dan keluar dari ruangan korban, aparat kepolisian langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban,” kata Wakapolres.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan serta gelar perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni APL dan BL.
Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup dan hanya diperiksa sebagai saksi.
(oa/za).























