MEDAN, INSERTRAKYAT.com  – Bentrokan keras pecah di Jalan A Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Rabu, 8 Oktober 2025.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba, yang dilakukan oleh orang suruhan Acai dan Ahok.

Ricau dan Timo sebelumnya telah membeli dan mengganti rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, melalui proses hukum sah dan telah disahkan lewat akta notaris.

Namun sehari sebelum bentrokan, tepatnya Selasa, 7 Oktober 2025, tiga orang yakni Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, diduga datang ke lokasi untuk memprovokasi warga agar melakukan pemagaran beton di area tersebut.

Tindakan itu langsung menimbulkan ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi serta pemilik sah lahan, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

BACA JUGA :  Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Menurut laporan Masyarakat, Rakesh terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi dan diduga berupaya mengintimidasi warga sekitar agar mendukung tindakannya.

Rabu pagi, situasi semakin memanas ketika Rakesh dan Dodi mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik sah tanah.

Dalam rekaman kamera wartawan, I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali tampak menenteng sajam di tengah kericuhan.

Aksi mereka memancing perlawanan spontan dari pihak ahli waris dan warga yang mencoba mempertahankan lahan, hingga terjadi saling lempar batu.

Beberapa ahli waris mengalami luka cukup berat di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dari kelompok yang diduga orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan yang sah secara hukum.

BACA JUGA :  Berbekal Petunjuk Jejak Percakapan WhatsApp FM 48, Tim Opsnal Polda Sulsel Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wajo

> “Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan milik klien kami dengan cara melawan hukum,” ujar kuasa hukum tersebut.

Warga sekitar juga membenarkan bahwa massa yang dibawa oleh Rakesh, Bowo, dan Dodi merupakan preman bayaran yang sengaja didatangkan ke wilayah mereka.

Tak lama setelah bentrokan terjadi, pihak Intel Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Petugas berhasil mengamankan situasi setelah sempat terjadi ketegangan yang berlangsung cukup lama di kawasan permukiman padat penduduk itu.

Para pelaku penyerangan diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

BACA JUGA :  Sungai Singingi Diduga Tercemar Limbah Sawit Pabrik PT SIM, Polisi dan DLHK Selidiki

Selain itu, tindakan membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Atas insiden tersebut, kuasa hukum ahli waris resmi melaporkan Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi ke pihak kepolisian.

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Masyarakat meminta Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak segera menindak tegas para pelaku yang telah menebar ancaman dan ketakutan di wilayah Medan Polonia.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Penulis: Tim Insertrakyat.com

BERITA TERBARU

HUKUM