ENREKANG, INSERTRAKYAT.com — Kepatuhan pajak aparatur kembali menjadi sorotan. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Enrekang (KP2KP) Enrekang menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang.
“Puluhan ASN mengikuti kegiatan ini. Fokusnya adalah memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem Coretax DJP,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, Selasa, (3/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh KP2KP memaparkan alur teknis pelaporan secara runtut—mulai aktivasi akun, pengecekan data perpajakan, hingga proses pengiriman SPT melalui platform digital. Simulasi langsung digelar agar peserta memahami setiap tahap secara praktis, bukan teoritis.
Petugas KP2KP Enrekang, Fatras, menjelaskan bahwa Coretax dirancang dengan integrasi data otomatis. Sebagian data perpajakan, termasuk bukti potong A2, telah tersedia di sistem sehingga wajib pajak tinggal memverifikasi dan melengkapi.
Sejumlah peserta mengakui proses pelaporan kini lebih ringkas. Bukti penerimaan elektronik terbentuk otomatis setelah pengiriman, meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan mempercepat penyelesaian kewajiban tahunan.
Sesi tanya jawab menjadi ruang klarifikasi atas kendala teknis yang kerap dihadapi ASN saat pelaporan. Pendampingan diberikan hingga setiap peserta memahami prosedur sampai tahap akhir. Pendekatan ini menekankan edukasi berbasis praktik, bukan sekadar penyampaian materi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyatakan asistensi langsung di instansi pemerintah daerah merupakan strategi memperkuat kepatuhan melalui pendekatan edukatif dan pelayanan.
“DJP Sulselbartra terus berupaya mendorong budaya tertib administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menjaga konsistensi pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan,” imbuh dia.
“Kepatuhan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem dan menopang penerimaan negara secara berkelanjutan,” kunci Sigit.
(Isma/DJP)























