JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, (26 Februari 2026) – Komisi III DPR RI menyoal tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Langkah ini sekaligus menegaskan arah baru sistem pemidanaan dalam KUHP terbaru yang menekankan prinsip keadilan restoratif, substantif, dan rehabilitatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dan tidak memiliki catatan kriminal. Bahkan, kata Habiburokhman, Fandi telah berupaya memperingatkan kemungkinan terjadinya tindak pidana. “Jelas saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya dalam suatu kesempatan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin belum lama ini.
Langkah DPR ini menunjukkan pergeseran politik hukum di Indonesia, dari paradigma keadilan retributif yang menekankan balas dendam, ke sistem pemidanaan yang memprioritaskan rehabilitasi pelaku dan pemulihan masyarakat. Habiburokhman menegaskan, pemidanaan kini harus memperhitungkan perbaikan individu dan dampak sosial, bukan sekadar menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk pembalasan.
“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.
Keputusan DPR ini juga menjadi sinyal politik bahwa parlemen akan mengawasi proses peradilan agar selaras dengan prinsip hukum yang adil dan restoratif. Hasil rapat Komisi III akan dilaporkan kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke lembaga peradilan sebagai pertimbangan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
“KUHP baru menggeser paradigma dari keadilan retributif menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Hukum kini berfungsi sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan,” pungkas Habiburokhman.
(Syamsul)



















