Sinjai, Insertrakyat.com – Dilansir pada Sabtu, (27/9/2025), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 mengungkap fakta mencengangkan terkait pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Kabupaten Sinjai.
Temuan audit BPK menunjukkan adanya penyimpangan pertanggungjawaban, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, serta indikasi kelebihan pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024, Pemkab Sinjai menyajikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp36,22 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi tercatat Rp26,62 miliar atau 73,50 persen. Realisasi tersebut terbagi atas belanja perjalanan dinas biasa Rp18,99 miliar, perjalanan dinas dalam kota Rp7,40 miliar, paket meeting dalam kota Rp94,5 juta, dan paket meeting luar kota Rp135,19 juta.
Uji petik atas dokumen pertanggungjawaban di 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi. BPK mencatat sedikitnya Rp481.329.337 pembayaran biaya transportasi luar daerah dalam provinsi dan biaya taksi tidak disertai bukti riil.
Sepuluh SKPD yang menjadi sampel pemeriksaan yakni: Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), RSUD Sinjai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA), Bapenda, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi.
Rinciannya, antara lain: Sekretariat Daerah Rp113,67 juta, Dinas Pendidikan Rp107,93 juta, Sekretariat DPRD Rp80,37 juta, dan BKAD Rp63,47 juta. SKPD lain juga tercatat melakukan pembayaran transportasi dan taksi tanpa bukti riil dengan nilai bervariasi.
Ironisnya, bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi tanda terima, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Daftar Pengeluaran Riil (DPR). Hasil konfirmasi dengan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) terungkap bahwa tidak ada kewajiban menyerahkan bukti pembayaran sebenarnya dari penyedia jasa transportasi maupun taksi.
Selain itu, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di Dinas Pendidikan. Sebanyak 37 pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan tidak sesuai jumlah hari riil.
Akibatnya, kelebihan pembayaran tercatat Rp14.952.900 khususnya di Disdik Sinjai. Meski demikian, Pemkab Sinjai telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke RKUD pada 19 Mei 2025.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan biaya transportasi darat Makassar–Sinjai ditetapkan Rp235 ribu per orang sekali jalan. Namun, Pemkab Sinjai menetapkan Rp270 ribu dan membayarkan secara pulang pergi, tanpa dasar riil.
Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai Nomor 18 Tahun 2024 menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas, baik transportasi, taksi, maupun penginapan, wajib dipertanggungjawabkan dengan bukti sah atau biaya riil (at cost). Sayangnya, ketentuan ini diabaikan dalam praktik.
BPK menilai permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA), ketidakpatuhan pelaksana perjalanan dinas, serta kelalaian PPK-SKPD yang tidak memedomani peraturan.
Dampaknya, belanja transportasi luar daerah dalam provinsi dan biaya taksi senilai Rp481 juta berpotensi tidak sesuai kondisi senyatanya, sementara kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp14,9 juta baru sebagian ditindaklanjuti.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Sinjai menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Ia berkomitmen melakukan pembenahan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
BPK merekomendasikan agar Pemkab Sinjai memedomani Standar Harga Satuan (SHS) Regional dalam menetapkan tarif transportasi Sinjai–Makassar.
Memerintahkan Inspektorat memverifikasi pertanggungjawaban belanja transportasi luar daerah dan biaya taksi senilai Rp481 juta. Untuk selisih, wajib disetor kembali ke kas daerah.
Memastikan Kepala SKPD meningkatkan pengawasan, mewajibkan bukti riil dalam setiap pertanggungjawaban, serta mewajibkan PPK memedomani Perbup dalam verifikasi perjalanan dinas.
Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan di Pemkab Sinjai. Angka yang membeludak, dokumen yang lemah, hingga pengawasan yang longgar menunjukkan perlunya pembenahan serius agar praktik perjalanan dinas tidak lagi menjadi ruang penyalahgunaan anggaran.
BACA JUGA : Dibalik Rp240 Miliar Gaji ASN, Inilah Temuan BPK di Sinjai
BERITA TERKAIT: BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan dan Drainase PU Sinjai 2024, Rp1,2 Miliar