Jakarta, Insertrakyat.com – Dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi mencuat di Teteaji, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap, wilayah hukum Polda Sulsel.

Disana sebuah gudang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dari hasil investigasi, nama seorang berinisial LB disebut-sebut dalam jaringan ini. Dilokasi terdapat ratusan jerigen dan tandon berkapasitas 1.000 liter yang diduga berisi solar bersubsidi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina, Jiwasraya, dan Tata Niaga Timah

Bahkan terdapat sejumlah drum tak jauh dari lokasi.

Aktivis mahasiswa Jakarta T. Salfin menyoroti dugaan praktik ini dan mendesak aparat hukum segera bertindak.

Dirinya menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jika terbukti, sanksinya bisa mencapai enam tahun penjara,” ujar Salfin, Senin (3/3/2025) di Jakarta.

BACA JUGA :  Bupati Azis Bersinar di Kolaka Timur

Salfin juga menyinggung sektor pengawasan di SPBU, selain itu ia meminta Polres Sidrap turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam dugaan penimbunan ini.

Sejumlah drum diduga berisi solar subsidi

Tim investigasi bergerak sejak 9 Oktober 2024, hingga kini masih terus menelusuri dugaan jaringan ini dan mengumpulkan bukti tambahan.

Sempat terendus informasi terkait dugaan penimbunan dengan jumlah 11 ton solar dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA :  Sopir Angkot Mengadu ke Polisi, Diduga Diteror Preman di Makassar

Ironisnya, dihimpun dari beberapa sumber, bahwa, jaringan tersebut kesannya kebal hukum bak belut listrik.

Publik dan aktivis kini berharap agar aparat segera melakukan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Polres kita harapkan secepatnya menindaklanjuti,”harap T.Salfin.

Polres Sidrap belum mengeluarkan Keterangan resminya terkait dengan persoalan tersebut. (TIM).

TERBARU

PILIHAN