BANDA ACEH, INSERT RAKYAT —
Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) memberikan klarifikasi publik mengenai isu yang berkembang seputar aktivitas tambang emas di kawasan Pameu, Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menyatakan bahwa sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, informasi yang tidak akurat dapat merugikan semua pihak, termasuk iklim investasi yang sedang dibangun di Aceh,” kata Muhammad Nur, kepada Insertrakyat.com, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA :  FORBINA Ajak Presiden Serius Kembangkan Sabang sebagai Pusat Ekonomi Global

Muhammad Nur menjelaskan bahwa kegiatan tambang emas yang dimaksud telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penambangan berada dalam pengawasan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta lembaga legislatif daerah.

Terkait isu penggusuran terhadap ribuan warga, Muhammad Nur menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana menggusur masyarakat dari tempat tinggalnya.

“Kami tegaskan, tidak ada upaya untuk mengambil hak masyarakat. Semua lahan yang digunakan telah melalui persetujuan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Plt Sekda Aceh Ajak BUMN Lebih Aktif Tingkatkan Ekonomi Daerah

Forbina menyampaikan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi telah menggunakan teknologi modern yang lebih ramah lingkungan dan hanya melakukan aktivitas pada area yang dinyatakan layak tambang.

Dari total izin seluas 1.008 hektare, area yang saat ini aktif digunakan hanya sekitar 15 hektare, dan tidak berada di pemukiman, lahan produktif, atau kawasan sakral.

Muhammad Nur mendorong penyampaian aspirasi secara terbuka dan santun. Ia menyebut bahwa perusahaan siap berdialog apabila terdapat keberatan masyarakat, termasuk menyangkut tanah dan air bersih.

BACA JUGA :  Boros Anggaran, Pembentukan Tim Pansus DPRA Bertentangan dengan Arah Kebijakan Investasi Pemerintah Aceh

“Kalau ada hal yang perlu dibicarakan, mari duduk bersama. Jangan sebarkan narasi menyesatkan,” imbuhnya.

Seluruh proses pengadaan atau pemanfaatan lahan, menurutnya, dilakukan secara transparan dan disepakati bersama. Forbina memastikan adanya komitmen reklamasi usai kegiatan tambang selesai.

Muhammad Nur mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan bersama, dengan tetap mengedepankan data dan etika komunikasi publik yang bertanggung jawab.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Yang penting dilakukan dengan itikad baik dan berlandaskan fakta,” pungkasnya.

 

(Laporan: Mhd Iqbal | Editor: Sup)

TERBARU

PILIHAN