JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Agung RI menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025, dengan membahas nilai pagu kurang lebih Rp 8,9 Triliun rupiah.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara resmi membuka Musrembang tersebut, pada Rabu, (4/6/2025).
Kejaksaan agung memusatkan kegiatan Musrembang bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung mengusung tema, “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, maka Kejaksaan menggelar Musrenbang secara hybrid.
Musrembang adalah forum strategis untuk menyusun RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita Presiden – Wakil Presiden.
“Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran,” kata Jaksa Agung.
Perencanaan anggaran, lanjut Jaksa Agung berharap, agar mengedepankan pendekatan bottom-up yang menempatkan satuan kerja sebagai aktor utama perencanaan, memastikan kebutuhan di lapangan terakomodasi secara proporsional.
Kejaksaan RI, kata ST Burhanudin, memperoleh pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000 (delapan triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu rupiah.
“Pagu anggaran ini terdiri atas masing – masing dukungan manajemen, Rp8,61 triliun. Dan dukungan Penegakan dan Pelayanan Hukum, Rp347,91 miliar,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung mendorong para peserta Musrenbang untuk aktif dalam seluruh tahapan diskusi kelompok dan pemaparan narasumber, serta menyampaikan aspirasi yang benar-benar berdampak.
Diketahui, setelah menutup sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut, Jaksa Agung, pada kiat Virtual menegaskan bahwa semua peserta dapat memperhatikan materi kegiatan
“Jangan apatis. Perhatikan materi yang disampaikan dan jangan ragu menyuarakan ide demi kesempurnaan hasil Musrenbang tahun ini.” Imbuhnya.
“Hasil Musrenbang ini harus sinkron,” tegas Jaksa Agung.
Sinkronisasi yang dimaksud, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029);
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024); dan Program Prioritas Nasional yang ditentukan Pemerintah.
™©®Kejaksaan Negeri Sinjai Belum Usut Temuan BPK Ada Apa?