JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,–Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun 2025. Kamis, 11 September.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI),Bob Hasan, memastikan prinsip partisipasi publik bermakna harus jadi landasan.

Bob Hasan menyatakan publik berhak memahami bukan hanya judul, tapi juga substansi RUU. “Harus jelas, apakah perampasan aset itu pidana asal, tambahan, pokok, atau ranah perdata,” ujarnya di Nusantara II, Senayan, belum lama ini.

BACA JUGA :  Fasilitas Kapal Raksasa Rute Bone - Kolaka Dikeluhkan Penumpang, Ada Apa

Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset disepakati masuk bersama RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri. Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui usulan tersebut.

Legislator Fraksi Gerindra itu menegaskan, keterbukaan mutlak dijaga. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Baca Tantangan Pertahanan dan Keamanan Global

DPR juga menyebut bahwa, pembahasan RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan reformasi hukum pidana. RUU ini akan dibahas paralel dengan Rancangan KUHAP yang tengah difinalisasi.

Sinkronisasi dinilai penting karena KUHP baru berlaku 1 Januari 2026. “Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi kokoh,” kata Bob Hasan, legislator asal Lampung II.

BACA JUGA :  Penanganan Arus Mudik 2025 Lancar, Menhub Apresiasi Kapolri dan Kakorlantas

RUU Perampasan Aset rencananya mulai dibahas usai tahap evaluasi pekan depan. Prosesnya bertahap, dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan resmi di Baleg.

 

Laporan: Syamsul|Editor Zamroni

TERBARU

PILIHAN