IWO Hadir di Sidang Pertama Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Sejak 2012 (foto: IWO).
INSERTRAKYAT.com, Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO), Telly Nathalia, bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Kehadiran ini menegaskan komitmen IWO terhadap hukum di Indonesia dan membantah tudingan pengurus mangkir dari persidangan.
Gugatan HKI diajukan pihak yang menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin. IWO merupakan organisasi profesi resmi yang sah secara hukum berdasarkan akta pendirian, akta perubahan, serta sertifikat hak merek dari Kementerian Hukum RI. Hal ini menjadi dasar legal standing IWO sebagai tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Sekjen IWO Telly Nathalia menyatakan, tim IWO hadir meski surat undangan sidang atau relaas belum diterima di sekretariat Jakarta. “Kami mengetahui gugatan HKI ini hanya dari pemberitaan, bukan dari surat resmi,” ujar Telly.
Pernyataan pihak IWO ini sekaligus menepis tudingan sepihak penggugat yang menyebut pengurus mangkir dari persidangan. Ketua majelis hakim membenarkan bahwa relaas yang dikirim kepada IWO ternyata kembali ke PN Medan dan tidak sampai ke pengurus.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan, “IWO memiliki legal standing jelas sejak 2012. Aneh jika pihak yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian IWO justru mengajukan gugatan terhadap kami.”
Dalam persidangan, Jamhari Kusnadi sebagai kuasa hukum IWO menunjukkan sejumlah dokumen resmi IWO, termasuk akta pendirian, akta perubahan, dan sertifikat hak merek, untuk membuktikan keabsahan organisasi dan posisi hukum IWO.
Sekjen IWO Telly Nathalia menambahkan, pihak penggugat bukan lagi bagian dari IWO. “Mereka telah dipecat dari keanggotaan pada Agustus 2023. IWO juga tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara,” kata Telly usai sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan 17 September 2025. Penggugat diminta melengkapi dokumen yang belum diserahkan, termasuk berita acara sumpah (BAS). Sementara IWO sebagai tergugat telah melengkapi persyaratan dokumen awal sesuai prosedur hukum.
(zam/Ris).