INSERTRAKYAT.com, Medan,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap sindikat pencurian sarang burung walet. Rabu, (3/9/2025).

Lebih jelasnya, Polda Sumut telah menetapkan Herman alias Don bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2, Gunung Sitoli, Nias.

“Ketiga tersangka lain yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi. Penetapan mereka merujuk laporan korban Ramadin, dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2023,” bunyi keterangan Polda Sumut.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, 634 Tersangka Ditangkap!

Peristiwa itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Terlihat para pelaku  merusak gembok dengan gerinda potong, mendobrak pintu, lalu mengambil tiga karung berisi 30 kg sarang walet. “Aksi itu menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta. Proses penanganan perkara telah berlangsung dua tahun,” kata Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan SH MH kepada Insertrakyat.com, Rabu, (3/9/2025).

BACA JUGA :  Pasca Pencurian, Kepot Kembali Ditangkap Dalam Kasus Pembacokan Jaksa

Menurut Marimon, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut telah menerbitkan SPDP pada 21 Juni 2024. Surat itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada pelapor.

Pemberkasan dilakukan dengan sistem splitsing. Berkas atas nama tersangka Herman sudah pernah dilimpahkan ke JPU, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Penyidik berjanji segera mengirim kembali setelah perbaikan.

BACA JUGA :  Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Ardinal, Herina, dan Gompar Selamat

Sementara berkas tiga tersangka lain masih tahap pemanggilan. Pelapor melalui kuasa hukumnya berharap perkara segera disidangkan agar ada kepastian hukum. Apalagi, hambatan penyidikan berupa sengketa perdata sudah diputus Mahkamah Agung dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

(Tim Liputan Insertrakyat.com)

TERBARU

PILIHAN