Mediasi bertempat di ruang kantor Desa Pattallassang. (Foto : M.S/ Insertrakyat.com).

Bulukumba, Insertrakyat.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bulukumba bekerja sama dengan UPTD P3A Kabupaten Bantaeng memediasi kasus sengketa hak asuh anak.

Mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa Pattalassang, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng, Senin (1/9/2025). Dengan mediasi ini, polemik hak asuh anak akhirnya berakhir damai.

Sebelumnya diberitakan Baca JugaSeorang Ibu Asal Bulukumba Tiga Kali Gagal Rebut Hak Asuh Anak, Janji Camat di Bantaeng Tak Kunjung Ditepati

Kasus bermula dari SA (2), anak pertama pasangan suami istri SI dan RL, yang sempat diasuh oleh Erni, ibu kandung RL. Upaya SI sebagai ibu kandung untuk mendapatkan kembali hak asuh anaknya sempat menemui jalan buntu, hingga akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke UPTD P3A Bulukumba dan mendapat respons positif.

BACA JUGA :  Kebakaran Rumah Kosong di Wonomulyo, Damkar Polman Tiba dalam 7 Menit!

Melalui koordinasi antara UPTD P3A Bulukumba, UPTD P3A Bantaeng, serta Pemerintah Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, akhirnya dicapai kesepakatan untuk duduk bersama dengan mengedepankan prinsip restorative justice.

Proses mediasi berlangsung selama beberapa jam, dipimpin oleh mediator profesional dari kedua UPTD. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Barugae Andi Khalid Mawardi SE, Kepala Dusun Macconggi, Kepala Desa Pattalassang Andi Amir Iwan SE, tim mediasi, perangkat desa, serta keluarga kedua belah pihak.

Kepala UPTD P3A Bulukumba, didampingi Kabid PPA Arya Anita S.IP, M.Kes, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah awal penting dalam penyelesaian persoalan keluarga.

BACA JUGA :  Breaking News: Khawartir Pangan, Saldi Anggota DPRD Sinjai Fraksi PKB, Tinjau Kerusakan Irigasi D.I Borong Pao

“Sebagai mediator, kami selalu berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jangan sampai karena ego orang tua, anak atau cucu yang menjadi korban,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang UPTD P3A Bantaeng. Ia menilai mediasi ini menunjukkan kedewasaan para pihak dalam menyikapi persoalan.

“Dengan pendekatan yang tepat, konflik bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum panjang dan berbelit. Kami berharap kesepakatan ini memberikan stabilitas bagi anak serta mengurangi stres dan konflik antara kedua orang tua,” ungkapnya.

Mediasi juga mendapat apresiasi dari Kepala Desa Barugae, Andi Khalid Mawardi SE, yang menilai langkah tersebut menjadi contoh nyata penyelesaian sengketa keluarga. “Kami berharap kedua belah pihak dapat menjalin hubungan yang lebih harmonis ke depan dan mampu membina keluarga sakinah mawaddah warahmah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu Siap Edar

Diketahui, proses mediasi berjalan lancar, aman, dan tertib. Dari hasil kesepakatan, hak asuh utama diberikan kepada SI (ibu kandung). Keduanya juga sepakat untuk kembali hidup rukun dan berdamai. SI akan ikut bersama suaminya RL pindah ke Kalimantan.

RL juga membuat pernyataan tertulis yang dibacakan Kabid P3A Bantaeng. Dalam pernyataan tersebut, RL menjamin keamanan dan keselamatan istrinya selama di Kalimantan, bersedia menafkahi anak dan istri lahir maupun batin, serta berjanji tidak akan melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis. (M.S.M/S).

TERBARU

PILIHAN