Aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sinjai (kolase: foto Insert/ist).

INSERTRAKYAT.COM, SINJAI, – Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, ST dan demikian juga Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sinjai yang menggelar demonstrasi menolak isu kenaikan pajak, Senin (1/9/2025).

Ratusan mahasiswa dan masyarakat memadati halaman kantor Bupati dan DPRD Sinjai, membawa spanduk dan orasi penolakan kenaikan PBB. Suasana sempat memanas saat massa mendesak klarifikasi, namun kembali kondusif setelah Bupati menemui pengunjuk rasa.

“Saya menjalankan amanah tahun 2025. Saya katakan tidak ada kenaikan,” tegas Hj.Ratnawati di hadapan massa. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Darmawan, menambahkan tarif PBB-P2 tetap mengacu Perda tahun 2023 yang berlaku sejak 2024, dengan besaran minimal Rp20 ribu per objek pajak dan jumlah wajib pajak mencapai 21 ribu orang.

Beliau menjelaskan, setiap hari pihaknya menerima pembayaran rata-rata Rp50 juta, dan besaran pajak disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi tarif yang dikenakan, begitu pula sebaliknya.

Demonstrasi ini menjadi ajang masyarakat dan mahasiswa memastikan pemerintah daerah transparan mengenai kebijakan PBB-P2.

(*/S).

TERBARU

PILIHAN