CIKARANG, INSERTRAKYAT.com –
Hakim Pengadilan Negeri Cikarang kelas IB, Isnandar S. Nasution, S.H., M.H mengungkap tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu di Indonesia. Menurutnya, jika ditarik jauh dari belakang, seluruh mekanisme telah diatur rinci dalam hukum positif yang berlaku di tanah air.

“Aturan ini menjadi pedoman bagi Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ulas Isnandar dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025).

Dasar hukum penyelesaian tindak pidana Pemilu bersumber dari KUHAP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 dan Perma Nomor 2 Tahun 2018.

Tindak pidana Pemilu mencakup pelanggaran dan kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Penanganannya dimulai dari laporan Bawaslu di semua tingkatan kepada Kepolisian.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu. Laporan Bawaslu wajib diteruskan kepada penyidik Kepolisian paling lama 1 x 24 jam.

BACA JUGA :  DPR Silang Sisi Gelap PT. KAP Dalam Polemik BPJS, Bisa - Bisa Pemda Dirugikan dan Inilah Vonis Hakim PN Ketapang....................

Undang-Undang Pemilu mengatur tindak pidana dalam Pasal 488 hingga Pasal 554. Rinciannya, pelanggaran tercantum pada Pasal 488, 491–496, 498–501, dan 503–509. Sementara kejahatan diatur pada Pasal 489, 490, 497, serta 510–554.

Sanksi dijatuhkan dalam bentuk pidana penjara, kurungan, atau denda. Ancaman maksimum ditetapkan undang-undang tanpa batas minimum khusus.

Proses penyelesaian tindak pidana Pemilu berlangsung dengan batas waktu ketat. Bawaslu wajib meneruskan laporan ke Kepolisian paling lama 1 x 24 jam setelah berkoordinasi dengan Gakkumdu.

Penyidik Kepolisian wajib menyelesaikan penyidikan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima. Jika berkas belum lengkap, jaksa mengembalikan dalam 3 hari dengan petunjuk perbaikan.

BACA JUGA :  Mata Hukum Telisik Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia

Polisi wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa paling lama 3 hari. Setelah itu, berkas diserahkan kembali kepada penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

Penuntut umum melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri paling lama 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Pengadilan Negeri wajib memeriksa dan memutus perkara paling lama 7 hari sejak menerima berkas. Persidangan dipimpin oleh hakim khusus tindak pidana Pemilu.

Sidang dapat digelar tanpa kehadiran terdakwa. Jika diperlukan, persidangan juga dapat dilakukan pada malam hari.

Putusan yang berpotensi memengaruhi hasil perolehan suara peserta Pemilu harus selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil nasional.

Salinan putusan wajib diterima KPU pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Hal ini dimaksudkan agar tindak lanjut dapat segera dilakukan.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Upaya hukum yang tersedia terhadap putusan Pengadilan Negeri adalah banding ke Pengadilan Tinggi. Permohonan banding diajukan paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan.

Pengadilan Negeri wajib mengirimkan berkas banding dalam waktu 3 hari sejak permohonan diterima.

Pengadilan Tinggi wajib memutus perkara dalam 7 hari sejak berkas diterima. Putusan Pengadilan Tinggi bersifat final dan mengikat.

Salinan putusan wajib disampaikan kepada penuntut umum paling lama 3 hari setelah dibacakan. Jaksa wajib melaksanakan isi putusan paling lama 3 hari setelah menerima salinan.

“Mekanisme hukum ini menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana Pemilu harus dilakukan cepat dan pasti. Hal itu untuk mencegah gangguan terhadap tahapan Pemilu,” tutup Isnandar panggilan akrabnya.


Penulis: Wahyudin
Editor: Zamroni

Terbaru

Berita Pilihan