SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Pengibaran Bendera Lambang Negara dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera ditemukan di halaman depan kantor gabungan Dinas Perkimtan, DTPHP, dan Disdukcapil Sinjai, pada Rabu, sekitar pukul 14.22 WITA, belum lama ini.

Peristiwa ini mencatat sejarah baru, pasalnya temuan itu berlangsung pada Bulan Agustus 2025. Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA :  Kemerdekaan ke-80 RI: Meninjau Esensi Keadilan dan Kesetaraan Pembangunan di Daerah

Menyikapi hal tersebut, Mahasiswa dan pemuda menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sinjai, jika polres tidak menanggapi tuntutan aksi. Maka aksi berlangsung berangsur ke Mapolda Sulsel hingga ke Mabes Polri. Sikap tegas itu dipusatkan lantaran tak becus pemerintah dalam menjamin keutuhan Marwah simbol negara. Surat pemberitahuan aksi demonstrasi telah dimasukkan dan diterima polisi di Mapolres Sinjai pada Jum’at (15/8/2025) kemarin.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Resmi Lapor ke Polda Sulsel, Aliansi Desak Tindak Mafia BBM Subsidi

Konsolidasi aksi demonstrasi pun berlangsung pada Sabtu malam. Salah satu peserta menyebutkan bahwa Polres Sinjai didesak memperos hukum Pengibaran bendera robek tersebut sesuai dengan UU berlaku. “Demonstrasi kita gelar pada Selasa pekan depan, mengingat HUT ke 80 RI berlangsung pada 17 Agustus,” tandasnya.

Baca Juga >> Tanggapan Itjen Kemendagri Soal Pengibaran Bendera Merah Putih Robek di Kantor Gabungan Disdukcapil, DTPHP dan Perkimtan Sinjai

Terbaru

Berita Pilihan