DUMAI, INSERTRAKYAT.com  – Kota Dumai, dikenal sebagai kota industri dan tujuan wisata di pesisir Riau yang berbatasan langsung dengan Malaka, memiliki tradisi pekerjaan kokang yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat nelayan. Pekerjaan ini dianggap sebagai kearifan lokal bernilai budaya yang perlu dilestarikan.

DPP Laskar RMP menilai pekerjaan kokang penting untuk dipertahankan demi keberlangsungan hidup para pekerja dan kelestarian tradisi. Perjuangan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir membuahkan hasil positif melalui kesepakatan bersama antara DPRD Kota Dumai, pelaku usaha pesisir, pemilik dermaga, KSOP, Karantina, Polres, dan tim Laskar RMP.

Pantau Insertrakyat.com, Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat berlangsung di Kantor KSOP Dumai, Kamis (14/8/2025) pukul 14.00 WIB. Rapat yang dipimpin Ketua DPP Laskar RMP, Datuk H.M. Daniel Efendi, sempat memanas akibat perbedaan pandangan, namun kembali kondusif hingga tercapai mufakat.

Kesepakatan memberi ruang bagi pekerja kokang untuk kembali mencari nafkah, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi bersama. Penandatanganan hasil kesepakatan dijadwalkan pada 19 Agustus 2025 di Gedung DPRD Kota Dumai, ruang Cempaka, dan rencananya akan dibahas dalam paripurna untuk diajukan sebagai Peraturan Daerah.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi harapan baru bagi pekerja kokang sekaligus menggerakkan perekonomian nelayan pesisir Kota Dumai.

(Sr.N/Insertrakyat.com).

Terbaru

Berita Pilihan